Jakarta –
Prajurit TNI inisial Prada MW ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi, Jawa Barat. Anak sulung korban, Rendra, menyebut korban terpental sejauh 21 meter.
“Soal berapa jauh terlemparnya kebetulan kemarin sempat diinformasikan oleh penyidik, jadi bapak itu terlempar sejauh 21 meter,” kata Rendra di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Dari informasi penyidik, kata Rendra, ibunya terlempar hingga 12 meter. Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadirinya hari ini, dia menuturkan disuguhi bukti rekaman CCTV saat kejadian kecelakaan yang menimpa orang tuanya tersebut.
“Tadi disuguhkan juga kepada kami CCTV, bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian sepanjang kejadian dari pelaku dan korban. Dan memang bukti CCTV tersebut masih ada yang kurang lengkap, karena informasi dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum didapatkan potongannya,” ungkapnya.
Rendra menuturkan keluarga memohon kepada penyidik agar bukti CCTV dapat dilengkapi. Sebab, hal itu penting menurutnya untuk menegaskan bahwa tersangka Prada MW adalah pelaku.
“Kalau bukti CCTV ini tidak lengkap maka akan muncul keraguan dari banyak pihak. Terutama dari pihak keluarga, tentunya itu yang kami tunggu dan kita akan tunggu bersama-sama,” jelasnya.
Dari rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam gelar perkara, tutur Rendra, Prada MW parkir mobil di sekolah saat mengantar anak komandannya. Kemudian, sekitar 1 jam lebih rekaman itu terpotong.
“Setelah itu baru diperlihatkan kendaraan berangkat dari sekolah. Berangkat dari sekolah itulah, setelah berangkat kejadian menabrak,” jelasnya.
Setelah Prada MW menabrak, sambung Rendra, Prada MW kembali ke kediaman komandannya. Namun, CCTV tersebut hanya merekam hingga mobil masuk garasi.
“Tapi si sopirnya keluar enggak keliatan. Iya, katanya di situ terpotong ya. Itu yang lagi diminta,” sambungnya.
(lir/lir)