Jakarta –
Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda divonis tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara,” sambungnya.
Linda juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Linda salah satunya ialah menikmati hasil penjualan sabu. Hal meringankan salah satunya ialah mengakui perbuatannya.
Linda Pujiastuti alias Anita sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Linda sempat buat geger dengan pernyataannya sebagai istri siri Irjen Teddy. Klaim Linda itu ditepis oleh Teddy.
(haf/haf)