Polda Metro masih menyelidiki laporan lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, pelapor menerima informasi ada sebanyak 17 laporan di Polda Metro Jaya dengan perkara sama, yakni dugaan kebocoran data KPK terkait dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Infonya ada 17 laporan, baik dari individu maupun LSM. Itu info yang saya dapat dari penyidik waktu pemeriksaan di Polda,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).
Kurniawan mengatakan dirinya sudah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/4). Kurniawan diklarifikasi terkait materi yang dilaporkan hingga barang bukti yang ada.
“Baru tahap pemeriksaan pelapor saja. Diperiksa tanggal 26/4. Materi pemeriksaan masih seputar identitas, apa yang dilaporkan, TKP dan waktunya di mana. Bukti yang saya serahkan ke penyelidik adalah video yg beredar di Twitter, berita media dan foto dokumen yang dibocorkan, yang saya dapatkan,” jelasnya.
Kurniawan meminta ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan yang benar saat nanti diperiksa penyidik terkait perkara yang ada.
“Tidak ada dan saya tidak mau berkomunikasi dengan dia. Silahkan saja pak Firli memberikan keterangan yang benar di depan penyidik Polda Metro,” pungkasnya.
Redaksi detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari pihak Polda Metro Jaya.
Pelaporan soal Kebocoran Data
Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. LP3HI mempolisikan Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK.
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Kurniawan meyakini Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan kebocoran data itu. Dia menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah bertugas sebagai pejabat KPK.
“Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” katanya.
Dia berharap laporannya diproses. Menurutnya, pihak yang membocorkan dokumen tersebut mesti dipidana.
“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana, bukan hanya sekedar putusan etik yang tidak ada maknanya apapun. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disebut dalam dokumen itu pun harus dipidana,” katanya.
Baca di halaman selanjutnya: respons Firli Bahuri….