Jakarta –
TNI menetapkan Prada MW sebagai tersangka kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW juga terancam akan mendapatkan sanki etik.
“Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat, ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat sanksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi sanksi etik,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2023).
Irsyad menyebut kemungkinan Prada MW diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) masih menunggu hasil persidangan. Sebab, kata dia, perlu adanya penilaian hakim terkait sengaja atau tidak sengaja Prada MW melarikan diri setelah menabrak korban.
“Sehingga nanti di situlah hakim bisa memutuskan yang bersangkutan. Kalau ditanya apakah ada kemungkinan hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain, itu nanti kita lihat di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, TNI sudah menetapkan Prada MW sebagai tersangka kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi, Jawa Barat. TNI menyebut Prada MW melarikan diri sebab takut akan mendapat tindakan tidak terpuji.
“Jadi dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/4).
Irsyad menyebut Prada MW mungkin merasa kalut dengan kecelakaan yang diperbuatnya hingga melarikan diri. Irsyad menuturkan Prada MW belum lama berdinas sebagai anggota TNI.
“Untuk keterangan yang didapat anggota masih prada belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Baru berdinas mungkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri,” jelasnya.
Saat sampai ke kediaman, Irsyad menyebut Prada MW langsung melaporkan kejadian nahas itu ke istri Komandan Brigif. Kemudian, istri Komandan Brigif pun melaporkan ke suaminya.
“Komandan Brigif langsung berkomunikasi dengan kita. Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Irsyad menjelaskan Prada MW mengembani jabatan sebagai tam-tama pengemudi (tamudi). “Dia yang melayani DanBrif dalam kegiatan sehari-hari,” jelasnya.
(lir/lir)