Jakarta –
Christian Rudolf Tobing (36) kembali menjalani sidang kasus dugaan oembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36). Agenda persidangan adalah putusan sela.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023), Rudolf tampak hadir langsung di ruang sidang. Dia tampak mengenakan rompi merah yang bertuliskan ‘tahanan’.
Rudolf juga terlihat menggunakan masker. Dia duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Icha dengan terdakwa Rudolf sudah masuk ke meja hijau. Rudolf didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain perbuatan terdakwa,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Pembunuhan itu dilakukan Rudolf pada 17 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan sadisnya itu dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
“Bahwa ia terdakwa Christian Rudolf Martahi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat,” tulis SIPP.
Rudolf didakwa melanggar Pasal 340 terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Lihat Video: Seputar Penangkapan Rudolf, Pembunuh Wanita di Apartemen Pramuka
(haf/haf)