Jakarta –
Sidang putusan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dimulai. Hendra tidak hadir di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), sidang dimulai pukul 10.06 WIB.
Terlihat ketua majelis hakim Nelson Pasaribu membuka persidangan. Hakim Nelson kemudian membacakan identitas Hendra sebelum membacakan putusan banding.
Diketahui, pada tingkat pertama, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendra dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sebagai informasi, Hendra telah mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama juga mengajukan upaya banding.
Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
(whn/haf)