Jakarta –
KPK menerima audiensi dari tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pertemuan itu, KPK menyerahkan 33 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota.
“Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun,” tulis KPK dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
“Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti,” tulis KPK.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU. Firli merekomendasikan 5 hal mengenai tata laksana Satgas TPPU
“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.
“Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain,” kata Firli.
Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kedaluwarsa serta locus. Dia juga menyatakan pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
(whn/dwia)