Jakarta –
Bripka DM yang digerebek ngamar bareng istri orang di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dikenakan sanksi berat. Anggota Polda Sultra itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“Pokoknya sanksi terberatnya kode etik dia (Bripka DM) PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan seperti dilansir detikSulsel, Rabu (10/5/2023).
Ferry menegaskan walaupun Bripka DM nantinya mendapatkan putusan masih pantas dan dipertahankan, dia tetap akan mendapatkan sanksi administrasi lainnya dari Polri.
“Karena (hukuman kasusnya) masih pantas atau tidak pantas di Polri. Tapi kalau dia dianggap masih pantas dia juga kena administrasi yang lain,” ujarnya.
Saat ini Polda Sultra akan menunggu hasil penetapan atas perbuatan Bripka DM saat sidang etik nanti. Ferry mengatakan semua keputusan tergantung atasan yang memberikan hukuman (ankum).
“Tergantung ankumnya, biasa ada pertimbangan-pertimbangan. Saya bukan angkumnya soalnya. Kalau kode etik terberatnya PTDH, ringannya masih dianggap pantas ya bisa demosi, tergantung ankumnya,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)