Jakarta –
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan itu ditargetkan rampung pada Desember 2023.
“Kita kan di dalam Keputusan Menko terkait pembentukan tuh kan kita udah dibatasi sampai Desember. Makanya kita membuat batasan waktunya yang tentunya kita sudah susun dan ini kita akan lakukan. Dengan tahapan-tahapan,” kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Sugeng mengatakan para tenaga ahli sudah membuat jadwal terkait langkah dan saran untuk Satgas TPPU. Pihaknya terus bekerja menentukan langkah tercepat namun tetap berhati-hati untuk menuntaskan pengusutan transaksi janggal tersebut.
“Nah, khusus untuk tenaga ahli sudah membuat jadwal-jadwal untuk melakukan langkah-langkah pemberitahuan, dan saran-saran kepada satgas, dan kami juga dengan tenaga ahli akan bekerja bersama-sama untuk membahas kira-kira langkah terbaik, langkah tercepat tapi tetap hati-hati untuk bisa menyelesaikan seluruh LHA, LHP maupun informasi yang telah diterbitkan oleh PPATK kepada para pihak,” ujarnya.
Dia mengatakan ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk segera diselesaikan. Salah satu kasus prioritas itu adalah transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.
“Kami sudah menentukan LHA, LHP atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hali ini pajak, bea cukai dan inspektorat keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesainnya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara kesuluruham itu ada 10,” ujarnya.
Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.
“Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengusutan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih bekerja. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk dalam tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan PPATK.
“TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat,” kata Mahfud Md kepada wartawan, tadi.
Sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait seperti Dirjen Pajak dan KPK.
(dnu/dnu)