Jakarta –
Wali Kota Bukittingi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta capres boleh di bawah 40 tahun sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara’,” demikian petitum permohonan Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa dalam permohonan yang dilansir website MK, Kamis (11/5/2023).
Erman Safar saat ini berusia 36 tahun dan Pandu Kesuma Dewangsa berusia 34 tahun.
Menurut keduanya, dilihat dari Teori Korespondensi (Correspondence Theory of Truth) dalil yang menyatakan bahwa usia di bawah 40 tahun belum layak untuk dicalonkan tidak dapat diterima.
“Tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada. Kebenaran dikatakan benar jika terdapat kesesuaian antara pernyataan/pendapat dengan fakta,” ucapnya.
Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa menyebut batas usia dewasa menurut Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam adalah 21 tahun. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata penentuan dewasa adalah di atas 21 tahun. Pasal 330 KUHPerdata menyatakan:
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
“Bahwa pengalaman di bidang pemerintahan sebagai Penyelenggara Negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Sepanjang memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara -walaupun usianya di bawah 40 tahun, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Apa motif kedua pemohon mengajukan judicial review itu?
“Para Pemohon memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah dalam hal ini sebagai Wali Kota dan Wakil Bupati, sehingga memiliki bekal untuk dijadikan sebagai calon Wakil Presiden oleh gabungan partai politik. Di sisi lain, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945),” tegas Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
(asp/zap)