Berkas dan tersangka Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) oleh penyidik Bareskrim Polri. Henry Surya segera disidangkan terkait kasus pemalsuan dokumen.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, berkas tersangka Henry Surya tampak tebal. Henry Surya berbaju biru menandatangani dokumen pelimpahan tahap II.
“Jaksa penuntut umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Pelaksanaan tahap II kasus Henry Surya dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
Berkas terkait kasus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). (Foto: dok. Istimewa)
|
Selanjutnya Henry Surya ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Kemudian jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.
“Jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujar Bani.
Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center. Sebelumnya pada awal 2012 pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp 25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.
Keadaan tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Jadi terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT Indosurya Inti Finance.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.