Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dua kali menggelar konsultasi publik terkait daerah kekhususan Jakarta usai ibu kota negara pindah. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan aspirasi masyarakat terkait RUU Kekhususan Jakarta dalam kosultasi publik itu mulai dirangkum dan diproses.
“Banyak (aspirasi), kita belum merangkum tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Joko mengatakan semua aspirasi yang diterima dalam kosultasi publik itu bersifat urgen. Aspirasi dan masukan masyarakat digunakan untuk menyempurnakan RUU Kekhususan Jakarta tersebut.
“Ya kita kan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya Undang-Undang ini kan nantinya akan menentukan Jakarta ke depan. Tapi guidance nya adalah Jakarta menjadi kota global. Nah kita lempar kepada publik untuk mendapatkan masukan masukan, jangan sampai kita salah. Atau masukan-masukan dari masyarakat itu kita butuhkan untuk menambah sempurnanya Undang-Undang itu,” ujarnya.
“Ya kita kan kemarin Daerah Khusus Ibu Kota, sekarang daerah khusus, kemungkinan ya, Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.
Dia mengatakan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta masih terus berjalan. Dia menyebutkan kosultasi ke publik akan kembali digelar untuk ketiga kalinya.
“Ya itu kan berjalan terus ya, Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya yang punya gawe ini adalah Kementerian Dalam Negeri untuk memikirkan Jakarta. Jadi kita harus terima kasih juga kepada pihak Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kembali menggelar konsultasi publik terkait daerah kekhususan Jakarta usai ibu kota negara pindah. Konsultasi publik kali ini mengundang sejumlah pihak, mulai dari akademi hingga pelaku usaha.
Diskusi publik diadakan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5). Kegiatan serupa sebelumnya pernah digelar pada Jumat (31/3) lalu.
Pada kegiatan konsultasi publik kedua ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
(dnu/dnu)