Jakarta –
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera menjalani persidangan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Pengacara Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya emosional karena tak terima ingin diadili.
Petrus menyebut, saat penandatanganan berkas perkara, Lukas sempat meluapkan emosi ke jaksa dan penyidik KPK. Dia menyebut Lukas memang sedang dalam keadaan tensi darah yang tinggi.
“Dia bilang, ‘Kamu tipu-tipu, kamu bohong semua.’ Dia marah ke jaksanya, ke penyidiknya,” ungkap Petrus kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
“Memang sempat diperiksa dokter tensinya. Dokter berkesimpulan Pak Lukas dalam keadaan sakit,” imbuhnya.
Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima aliran uang hingga Rp 11 miliar.
Penyidik kini menyerahkan Lukas Enembe dan barang bukti ke Tim Jaksa KPK usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5).
Ali mengatakan berkas perkara yang telah lengkap itu merupakan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Mantan Gubernur Papua itu kini bakal segera disidangkan di kasus tersebut.
“Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” katanya.
(azh/azh)