Jakarta –
Advokat Arifin Purwanto mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Madiun, Jawa Timur (Jatim) itu meminta STNK, SIM dan nopol kendaraan berlaku seumur hidup.
Dalam permohonannya, advokat Arifin Purwanto mencontohkan soal keharusan mengurus pembiayaan pajak tahunan STNK ke kantor samsat. Hal itu dinilai tidak relevan lagi di era digital saat ini.
“Saat ini teknologi sudah canggih. Pesan barang sudah bisa menggunakan aplikasi atau telepon. Misalnya GoFood,” kata advokat Arifin Purwanto dalam berkas permohoannya yang dikutip detikcom, Jumat (12/5/2023).
Advokat Arifin Purwanto menyebut saat ini mengurus surah sudah bisa secara elektronik. Misalnya penerbitan sertifikat jaminan fidusia oleh Menkumham RI. Ada juga penerbitan surat keterangan dari pengadilan lewat aplikasi eraterang.
“Jadi pengurusan surat-surat bisa singkat dan cepat. Jadi tidak perlu harus ke kantor. Tentunya penerbitan STNKB dan TNKB bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada seperti instansi yang telah disebutkan di atas. Supaya segera jadi/selesai dalam waktu lebih dari 1 jam,” beber advokat Arifin Purwanto.
Keharusan mengurus ke kantor Samsat dialami advokat Arifin Purwanto yang memiliki sepeda motor Supra C 125. Karena sudah habis masa berlaku STNK dan nopol, maka advokat Arifin Purwanto diminta membawa sepeda motor itu ke kantor Samsat Madiun. Padahal, sepeda motornya ada di Surabaya.
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari Surabaya ke Madiun,” ucap advokat Arifin Purwanto.
Oleh sebab itu, advokat Arifin Purwanto meminta judicial review pasal yang dimaksud yaitu Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
agar diubah menjadi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun.
Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).
“Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK. Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil. Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.
Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada 23 Mei 2023.
(asp/mae)