Bogor –
ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap setelah jadi buron dua bulan. Karena perbuatannya, Tukul dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Purnomo, Jumat (12/5/2023).
“Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.
Pihak keluarga korban pembacokan yang datang ke Polresta Bogor Kota berteriak histeris ketika melihat Tukul. Keluarga meluapkan emosi dengan memaki Tukul yang sedang digiring petugas. Pihak keluarga berharap Tukul dihukum berat.
“Saya sebagai ibu kandungnya sakit banget. Sebagai ibunya, mana ibunya Agi, mana, nggak ada yang dateng. Saya sebagai ibunya, yang netekin dari kecil, sakit banget, ngebelain buat Arya,” kata ibu kandung Arya Saputra, Umay, sambil menahan tangis.
“Mana keluarga Agi, sampai detik ini belum datang juga. Bawa saja dia (Tukul) ke makamnya Arya, suruh dia lihat makamnya Arya dulu kayak gimana, dia mau dikubur atau gimana. Dia tega matiin anak orang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah melakukan aksinya. Tukul meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.
“Pelaku ini ke Cianjur setelah dari Bogor. Ketemu dukun berharap tidak bisa tertangkap. Kemudian lanjut ke Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kemudian menuju Yogyakarta,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Simak juga ‘Detik-detik Wanita Korban Begal Dibacok di Palembang’:
(mea/mea)