Jakarta –
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Joko mengatakan Pemrov DKI tengah merumuskan upah PJLP tahun ini.
“Ya kita sedang rumuskan,” kata Joko Agus kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Agus mengatakan ada sekitar 132 ribu orang yang bekerja sebagai PJLP di DKI Jakarta. Dia menuturkan upah yang diberikan untuk PJLP tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.
“PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak puluhan mantan pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) usia paruh baya menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka kembali mendesak agar penerapan Keputusan Gubernur 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun ditunda.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/3/2023), puluhan Eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menempelkan spanduk berisikan tuntutan aksi hari ini di pagar Balai Kota.
Mereka datang memakai seragam beserta atribut lengkap PJLP serba warna hijau dan oranye. Puluhan eks PJLP berusia senja itu juga memohon kepada Pemprov DKI Jakarta agar diberi kesempatan bekerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware menyampaikan selama ini Pemprov DKI tak kunjung menyetujui tuntutan para eks PJLP karena permintaan tersebut berbenturan dengan ketentuan yang ada.
“Ada beberapa opsi yang pertama seperti tuntutan awal, tuntutan pokok itu bahwa kami minta Kepgub 1095 tahun 2022 itu ditunda setahun sambil disosialisasikan. Kedua, kita minta untuk diperpanjang untuk satu tahun lagi tapi itu kan semuanya tidak diterima dengan alasan terbentur dengan kontrak,” kata Azwar kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Sampai akhirnya, opsi posisi Eks PJLP paruh baya digantikan anggota keluarga muncul. Namun sampai saat ini mereka tak kunjung mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI. Kondisi inilah yang memicu Azwar dkk kembali turun ke lapangan.
“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami hanya saja terbentur Kepgub 1095 Nomor 2022 itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
“Hari ini karena kita udah sepakat bahwa boleh digantikan anggota keluarga cuma miskomunikasi nya disini cuma teman-teman itu tidak ada kepastian, makanya pada bimbang nih. Pasti nggak sih kita diakomodir, kan anggota keluarga kita. Makanya kita kembali bersuara lagi hari ini,” sambungnya.
Namun sayangnya, opsi tersebut belum bisa diterapkan karena mesti menunggu tahun anggaran baru pada 2024. Karena itulah, mereka mendesak Pemprov segera memberikan solusi supaya mereka kembali mendapatkan sumber penghasilan demi menghidupi keluarganya.
“Belum diganti sama sekali. Prosesnya pun kita disuruh menunggu anggaran baru. Teman-teman ini kan anggaran barunya tuh kapan. Perubahan anggaran kapan. Kita kan nggak ngerti tentang perpindahan anggaran ini,” jelasnya.
“Yang jelas kami mencari pekerjaan agar ada yang menopang rumah tangga bu ada tulang punggung di keluarga ini. Jadi lebih cepat. Teman-teman kasihan, banyak yang tidak bisa bayar kontrakan. Tidak bisa anak-anak sekolah butuh ongkos nggak punya duit,” sambungnya.
(dwia/dwia)