Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, prihatin dengan eks pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang tak lagi memiliki pekerjaan karena melebihi usia 56 tahun. Dwi Rio meminta Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.
“Cukup prihatin dengan kondisi eks PJLP tersebut yang selama ini bertugas di lingkungan Pemprov DKI. Mereka adalah warga DKI yang tidak saja mencari nafkah menjadi PJLP namun juga memiliki spirit untuk mengabdikan dalam pembangunan Kota Jakarta. Setidaknya ini patut menjadi perhatian Pemda DKI Jakarta,” kata Dwi Rio kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Dwi Rio menyadari bahwa awalnya Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 untuk menyusun keteraturan kinerja PJLP. Sehingga bisa meningkatkan performa kerja.
“Batasan usia awalnya diharapkan dalam rangka menyusun keteraturan kinerja dr SDM PJLP yang ada di DKI sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1905 agar dapat mempertahankan dan meningkatkan performa kerja serta meminimalisir resiko kerja yang menyertai,” tutur Dwi Rio.
Dwi Rio lantas menyinggung timbul permasalahan eks PJLP tidak memiliki pekerjaan lagi setelah usianya melebihi 56 tahun. Karena itu, dia mendorong agar Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.
“Dikarenakan ini permasalahan hajat hidup eks PJLP dan keluarga, maka diharapkan Pemda DKI dapat memastikan jaminan sosial untuk ini. Dapat berupa jaminan pendataan DTKS, bantuan sosial dan lain-lain. Sehingga dapat meminimalkan kebutuhan hidup yang tidak dapat diatasi pasca status PJLP. Intisarinya kesejahteraan sosialnya dapat diperhatikan oleh Pemda DKI Jakarta,” jelasnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.