Jakarta –
Polisi melakukan pengecekan kejiwaan warga negara (WN) asal Nigeria berinisial AN (32) penganiaya dua nenek di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisa cek kejiwaan tersebut.
“Kita menunggu hasil, kan nggak bisa 1-2 hari. Pemeriksaan psikologi, kondisi kejiwaan ini tidaj bisa 1-2 hari selesai, ini kan butuh analisis dari jawaban dia, kemudian ada parameter mengukur kondisi kejiwaan. Kami menunggu hasilnya,” data AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Iverson mengatakan hasil cek kejiwaan itu menjadi hal penting untuk menentukan status hukum WN Nigeria tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kapan hasil cek analisa kejiwaan itu akan keluar.
“Kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan di RS Polri 3 hari lalu, ini kami menunggu hasil resmi dari RS Kramat Jati tentang kondisi kejiwaan yang bersangkutan untuk kami menentukan status hukum apakah kondisi kejiwaan ini menjadi alasan gugurnya penuntutan dikarenakan ada gangguan kejiwaan. Ini kami menunggu hasil ya,” tuturnya.
WN Nigeria Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.
(dek/dnu)