Jakarta –
PT Ikeda buka suara terkait kasus staycation atau ‘tidur bareng bos‘ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang baru-baru ini ramai di Cikarang, Kabupaten Bekasi. PT Ikeda membenarkan bahwa pelapor dan terlapor terlibat dalam kasus tersebut merupakan karyawan dari perusahaannya.
“Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami,” ujar Manajeman PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan dilansir detikJabar, Sabtu (13/5/2023).
Ruddy menjelaskan AD sendiri sudah bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H sendiri merupakan karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020. Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD.
“Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata dia.
Ruddy menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
“Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/idh)