Jakarta –
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan HP (18) terhadap AP lantaran rasa cemburu di Palmerah, Jakarta Barat. Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Trisno. Penganianiayaan diketahui berawal ketika HP mencecar korban terkait hubungannya dengan mantan kekasihnya berinisial SM.
Adegan pertama memperagakan korban dan pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba di lokasi di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Adegan berlanjut saat HP mengobrol dengan korban lalu menelpon SM untuk datang ke lokasi.
“Setelah sampai di lokasi kejadian, mereka turun dari sepeda motor lalu tersangka HP mengobrol berdua dengan AP selaku korban lalu tersangka HP menelpon mantan pacarnya SM untuk datang ke lokasi kejadian,” kata Trisno dalam rekonstruksi, Sabtu (13/5/2023).
Di adegan ketiga SM tiba di lokasi lalu tersangka HP mencecar korban terkait hubungannya dengan SM. Namun, korban tidak jujur hingga membuat HP emosi.
“Setelah SM sampai ke lokasi kejadian lalu terlibat pembicaraan antara SM, tersangka HP dan AP selaku korban terkait obrolan tentang apakah korban berpacaran dengan SM, namun rupanya korban tidak menjawab atau tidak jujur sehingga membuat tersangka HP emosi,” ujarnya.
HP menarik tangan korban untuk berdiri yang saat itu tengah jongkok di dekat motor. Pelaku kemudian memukul korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong.
“Adegan lima, setelah berdiri, tersangka memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban,” ujarnya.
Pelaku HP kembali memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai dada kiri korban. Salah satu adegan di rekonstruksi itu juga memperlihatkan HP hendak memukul korban namun dihalangi oleh mantan kekasinya, SM.
“Adegan ke-7 tersangka hendak memukul korban kembali dan dihalang-halangi oleh SM sehingga pukulan tersebut mengenai dada SM,” ucapnya.
Dia menuturkan HP mendorong korban hingga kepala korban terbentur ke aspal. HP juga menendang pantat korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali saat korban jatuh ke aspal.
“Adegan ke-9, pada saat posisi korban jatuh ke aspal tersangka menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian pantat korban. Adegan ke-10, selanjutnya tersangka menendang kembali sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki korban,” ucapnya.
Pelaku kemudian sempat mengantarkan kekasihnya inisial SM ke rumah sakit usai turut menerima pukulan pelaku. Sementara korban dibantu saksi SP meninggalkan lokasi hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial HP (18) menganiaya pria berinisial AP hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. HP tega menganiaya korban lantaran cemburu karena mantan kekasih dipacari korban.
“Motifnya itu ada kecemburuan. Kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim saat konferensi pers, Jumat (12/5).
Dodi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Mulanya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.
Dodi mengatakan pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Namun, kata Dodi, korban mengalami pecah pembuluh darah (di otak) kiri.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(ygs/ygs)