Jakarta –
Polisi telah menetapkan ARP pengendara mobil yang menabrak sekeluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, sebagai tersangka. ARP yang juga anak anggota polisi tersebut terancam 5 tahun bui.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. ARP dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009.
“Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Dengan persangkaan pasal yang ada, lajur Darwis, ARP terancam hukuman 5 tahun bui.
“Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun,” ujarnya.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.
“Mengakibatkan beliau nya cacat, jadi pergelangan kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidak bisa beraktivitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat,” jelasnya.
Viral Curhat Korban di Medsos
Kasus kecelakaan ini terjadi pada 2 Juli 2022. Kasus ini kembali mencuat setelah korban curhat di media sosial.
Korban curhat karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpanya itu. Padahal kasus ini sudah berjalan 9 bulan setelah kejadian kecelakaan.
Dalam unggahan tersebut, dia juga mengadukan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud Md.
Korban mengatakan, dia, ayahnya, dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah membetulkan mobilnya yang mogok.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membantah bahwa proses penyelidikan mandek atau tidak berjalan. Sejak kasus ini bergulir, pihak kepolisian memberikan opsi kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun mediasi berakhir buntu.
“Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi,” jelasnya.
(wnv/mae)