Polemik ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan bahu jalan memasuki babak baru. Kini, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan agar izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tersebut dicek.
Dirangkum detikcom, Minggu (14/5/2023), persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.
Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya.
“Jadi saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri,” kata Riang ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5).
“Nah, setelah pembongkaran itu, saya mau memberikan suatu apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada warga saya yang begitu sadar memang itu dilakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datanglah ke situ. Bukan untuk bertemu dengan yang kemarin saya bertemu di lokasi saat kejadian,” lanjut dia.
Puncaknya, ketua RT bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi ketua RT merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir.
Belakangan ruko tersebut terancam dibongkar lantaran tak mengantongi izin. Heru Budi pun turun tangan langsung menangani permasalahan tersebut.
Heru Minta Wali Kota Cek IMB Ruko Pluit ‘Makan Jalan’
Heru Budi memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana untuk mengecek IMB bangunan ruko di Jl Niaga Pluit, Penjaringan, yang disebut ‘memakan’ bahu jalan. Heru menyebutkan bangunan itu sudah lama berdiri.
“Bangunan itu sudah lama, kalau yang penting pemda, wali kota, pemda sesuai aturan. Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, melihat IMB-nya,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5) malam.
Heru mengatakan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.
“Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana,” kata Heru.
Simak respons Walkot Jakut di halaman selanjutnya: