Jakarta –
KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Rumah Andhi pun ikut digeledah KPK.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/5). Rumah Andhi Pramono yang digeledah berada di daerah Bogor.
“Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali.
Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan di rumah Andhi Pramono. Barang bukti itu mulai dari dokumen hingga alat elektronik.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ujar Ali.
Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka
Andhi Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan. Andhi Pramono juga telah dicegah ke luar negeri mulai hari ini. Dia dicegah selama enam bulan ke depan hingga 15 November 2023.
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.
(ygs/idn)