Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan komentar banyak terkait wacana revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jokowi bakal menyampaikan pandangan resmi setelah selesai pembahasan.
“Nanti kalau sudah selesai baru komentari,” kata Jokowi di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Jokowi mengatakan revisi UU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan. Dia kembali menegaskan belum bisa bicara banyak soal wacana tersebut.
“Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai baru dikomentari,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, wacana revisi UU TNI menuai sorotan publik, yang salah satu perubahannya memuat aturan terkait prajurit aktif diusulkan dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan revisi UU TNI harus dibahas secara komprehensif agar tak mencederai semangat reformasi.
“Soal adanya usulan perwira aktif bisa (lebih banyak menduduki jabatan sipil) coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” tegas Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Ternate seperti dikutip dari BPMI Setwapres, Jumat (12/5).
Ma’ruf mengatakan salah satu semangat reformasi yang dimaksud adalah penghapusan dwifungsi ABRI.
“Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai,” ujar Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, selama tidak menjurus pada kembalinya dwifungsi ABRI, usulan revisi UU TNI dapat dibahas lebih lanjut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya mengkritisi rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koalisi Masyarakat Sipil menilai rencana perubahan sejumlah pasal adalah bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, Walhi, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta.
Mereka berpendapat dalam slide pembahasan RUU TNI terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi hingga pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air.
“Kami memandang pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgen untuk dilakukan saat ini. Ditambah lagi, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” bunyi rilis Koalisi Masyarakat Sipil yang diberikan oleh Ketua Centra Initiative Al Araf.
(knv/dwia)