Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran adik Menkominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) dalam perkara kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Pendalaman dilakukan lantaran GAP bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) namun sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo.
“Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).
Kuntadi menuturkan nantinya Kejagung akang menelusuri terkait fasilitas yang didapat GAP itu. Dia mengatakan Kejagung akan mengkonstruksi hal tersebut.
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini,” terangnya.
Kuntadi menyatakan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka terkait perkara itu. Di mana, kelima tersangka juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Lalu lima orang yg kami tetapkan sebagai tersangka, mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuntadi menyatakan, pihaknya turut memeriksa Gregorius dalam kasus tersebut. Selain itu, Gregorius diketahui telah mengembalikan fasilitas uang Rp 543 juta yang didapatnya dari program BTS Bakri Kominfo.
Gregorius disebut mendapat fasilitas uang dari program BTS Bakti Kominfo padahal dia bukan siapa-siapa di Komifo.
“Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” terang Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/3).
Kuntadi menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut kepada Gregorius tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, tidak ada ikatan hukum antara Gregorius dan Kominfo. Jadi, kata dia, uang tersebut harus dikembalikan.
“Saya rasa itu sudah materi penyidikan ya, saya nggak bisa menyampaikan disini. Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan,” imbuhnya.
(dek/dek)