Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam perbaikan permohonannya kepada MK, Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu diketahui dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5/2023). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.
“Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).
Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
“Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?” tanya hakim MK Arief.
“Betul yang mulia,” ujar Walidi.
“Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?” ujar hakim MK Arief.
“Iya,” ucap Walidi.
(haf/dhn)