Jakarta –
Erwinudin Bin Zainuddin terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan dituntut pidana mati. Erwinudin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dilansir detikSumut, Senin (15/5/2023) jaksa menilai perbuatan Erwinudin menghabisi nyawa ayah dan keluarganya melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan primair. Jaksa meminta agar Erwinudin tetap berada di dalam tahanan, selain itu sejumlah barang bukti diminta dimusnahkan.
“Menyatakan terdakwa Erwinudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Blambangan Umpu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwinudin dengan pidana mati,” lanjut tuntutan jaksa.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Erwinudin terjadi pada Oktober 2021 lalu. Erwinudin membunuh 4 korban yakni ayah, ibu, kakak serta ponakannya dan seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank.
Sementara, pada April 2022 Erwinudin bersama Dicky Wahyu Saputra, anak kandungnya kembali menghabisi nyawa keluarganya yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dwia/haf)