Jakarta –
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup.
“Kalau SIM menurut saya bisa saja berlaku demikian, tapi perlu kajian kembali,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Sahroni menilai jika SIM terkait dengan data yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka, kata dia, masa berlaku SIM juga bisa berlaku seumur hidup.
“Kalau SIM kan terkait data yang sama dengan NIK, jadi bisa seumur hidup,” ucapnya.
Sedangkan untuk STNK dan nomor polisi (nopol) setiap kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, Sahroni tak setuju jika STNK dan nopol berlaku seumur hidup.
“Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju kalau STNK seumur hidup. Untuk nopol saya juga tidak setuju,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’ tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup’.
(fas/imk)