Jakarta –
Advokat Arifin Purwanto menggugat masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi seumur hidup. Sebagai perbandingan, masa berlaku SIM di Malaysia adalah 10 tahun.
Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu berbunyi demikian:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni lima tahun.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin Purwanto sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (15/5/2023).
Memang tiap negara memiliki kebijakan masa berlaku SIM yang berbeda. Sebagaimana dikutip dari detikOto, masa berlaku SIM di Malaysia sejak 8 Mei 2023 berubah menjadi dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Menteri Pengangkutan Malaysia (Perhubungan) Anthony Loke, mengumumkan mulai 8 Mei 2023, bagi masyarakat yang memperpanjang surat izin mengemudi (Lesen Memandu Malaysia) akan memiliki masa aktif panjang hingga 10 tahun, dan tidak lagi aktif per 5 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Anthony Loke juga menyampaikan pemerintah memiliki caranya sendiri untuk memastikan bahwa pengendara yang izinnya telah ditangguhkan oleh pengadilan karena pelanggaran lalu lintas yang serius, tetap dilarang mengemudi di jalan umum, kata menteri perhubungan Malaysia.
Bahkan jika SIM mereka diperpanjang selama 10 tahun, pemerintah akan mengetahui pengendara pernah melanggar lalu lintas apa saja, dan mengetahui siapa yang masih terkena hukuman, dan mereka akan dilarang mengemudi sesuai keputusan pengadilan.
“Pemerintah akan mengetahui siapa saja yang melanggar, karena sebagian besar aplikasi departemen telah didigitalkan. Jadi, tidak ada nama pengendara yang menumpuk panggilan lalu lintas,” kata Loke.
Adapun biaya mengalami kenaikan. Per 8 Mei 2023 buat SIM di sana mencapai 270 ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 895.830 (dengan kurs Rp 3.318 = 1 RM). Sebelumnya untuk membuat SIM di Malaysia mencapai 30 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 95.545 (dengan kurs Rp 3.318 = 1 RM).
Kembali lagi ke gugatan Arifin Purwanto, permohonannya kini masih berlangsung di MK. Dalam sidang perdana, MK meminta advokat Arifin memperbaiki draft judicial reviewnya agar lebih sistematis dan memperkuat argumen konstitusionalnya.
“Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK. Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil. Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.
Di luar sidang, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Yusri menjelaskan, kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM.
Untuk itu, pemohon diwajibkan sehat baik jasmani dan rohani. Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ada juga kompetensi yang wajib di kuasai pemohon dalam pengendara. Makanya, ada ujian praktik yang wajib ditempuh.
“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” kata Yusri.
(asp/dnu)