Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Rumah dinas dan kantor Kominfo kini digeledah oleh penyidik Kejagung.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” kata Dirdik pada Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Ia menyebut saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya mobil Johnny Plate yang dipakai ke Kejagung juga digeledah penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.
Kuntadi mengatakan Johnny kini berstatus sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa ketiga kalinya oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pemeriksaan terdahulu.
Johnny G Plate kini telah memakai rompi pink dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, kini total tersangka menjadi 6 orang.
(yld/dhn)