Jakarta –
KPK menahan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya bernama Trisna Sutisna untuk menyiapkan uang bagi kebutuhan pribadinya. Uang itu diambil dari pembayaran proyek dari PT Amarta Karya.
“Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya,” kata Alex di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Persekongkolan keduanya lalu memunculkan CV fiktif pada tahun 2018. CV itu digunakan untuk menerima pembayaran dari kegiatan PT Amarta Karya.
“Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan tersangka TS,” ujar Alex.
Dalam penyidikan KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lau digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadinya.
“Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Alex.
Selain itu Catur Prabowo juga diduga membuat kebijakan sepihak terkait penunjukan perusahaan asuransi bagi karyawan PT Amarta Karya. Alex mengatakan salah satu agen perusahaan asuransi itu diduga merupakan istri dari Catur Prabowo.
“Diduga istri dari CP sebagai salah satu agen dari perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Alex.
Dia menambahkan tindakan korupsi proyek fiktif dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” tutur Alex.
Catur Prabowo saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Catur kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Simak juga ‘Kala KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN PT Amarta Karya’:
(ygs/mae)