Jakarta –
Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya itu, sebanyak 14 penadah motor hasil curian itu juga ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa modus operandi pelaku curanmor yakni mengincar motor yang terparkir di depan rumah. Dengan kunci T, pelaku langsung memanfaatkan situasi sepi dan mengambil motor yang kini berhasil disita sebanyak 17 unit sepeda motor.
“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut dan dijual kepada seorang penyalur serta penyalur tersebut bekerja sama dengan supir yang sudah disediakan dari Lampung dan mengirim sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke penadah di Lampung,” kata Twedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).
Adapun tiga pelaku itu di antaranya MC alias JW (30), CR alias OG (30) dan RA alias RZ (23). Lalu, pengepul asal Bekasi itu IW alias YD (32).
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Polisi juga menyita 1 buah Tang kecil, 1 set kunci letter T, du buah gagang dan 7 mata kunci letter T. Kemudian 1 unit handphone merk Vivo Y22 warna biru tua dan 1 unit handphone merk Vivo 1811 warna biru tua.
(azh/azh)