Jakarta –
Walikota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengatakan akan melakukan pembongkaran pada ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakut. Sejauh ini ada 42 ruko yang telah diminta untuk dibongkar.
“Jumlahnya sih 42-an (ruko) yang kita minta bongkar. Tapi nantikan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak,” kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5/2023).
Ali mengatakan pihaknya telah meminta pemilik ruko yang melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran melalui Satpol PP.
“Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar. Yang bongkar Satpol PP,” tuturnya.
Terkait ruko viral tersebut, Ali mengatakan bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun dari bangunan hingga saluran yang ditutup tidak ada IMB-nya.
“Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMBnya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMBnya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum,” ungkap dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.
“Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.
“Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri,” imbuhnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaju lebih dulu.
“Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu,” ucapnya.
(dwia/dwia)