Madiun –
Tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dimutasi mendadak. Ketiga Jaksa tersebut diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha dan pejabat.
“Ya betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli),” ujar Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, dilansir detikJatim, Rabu (24/5/2023).
Tiga jaksa tersebut adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Pemindahan itu bertujuan untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun.
“Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu di netralisir dulu,” kata Andi.
“Ini menetralisir ya,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini
(aik/aik)