Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK adalah lima tahun, dapat diperpanjang satu kali. Adapun para hakim MK punya masa jabatan sampai 15 tahun. Agar konsisten dengan putusan sendiri, MK perlu juga punya masa jabatan lima tahun seperti KPK.
Anggota Komisi III DPR RI dari PPP, Arsul Sani, merespons keputusan MK yang mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Arsul menyebut keputusan ini juga akan berdampak ke Undang-Undang MK yang mengatur tentang jabatan hakim MK.
“Dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Arsul mengatakan alasan putusan MK terkait masa jabatan itu lantaran prinsip keadilan. Bahkan, lanjut Arsul, masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang.
Ia menilai jika itu pertimbangannya, maka penerapan serupa juga perlu dilakukan ke lembaga MK.
“Nah, agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan ke-empat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama,” ujar Arsul.
“Saat ini kan, hampir semua Hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” sambungnya.
Menurut Arsul UU MK itu perlu dikoreksi supaya ada prinsip keadilan antara MK dan lembaga independen lainnya seperti KPK dan Komnas HAM. Arsul menilai diperlukan revisi Undang-Undang KPK ke depannya.
“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaiamana Hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM dan sebagainya,” kata Arsul.
“Selanjutnya, terkait dengan putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi,” kata dia.
Arsul menyebut pihaknya akan mendiskusikan apakah masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK itu untuk periode kini atau mendatang. Namun, menurutnya, berdasarkan aspirasi yang masuk ada baiknya putusan ini diterapkan bagi komisioner KPK mendatang.
“Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK tsb, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yg menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” pungkasnya.
(dwr/dnu)