Jakarta –
Pengacara Dadan Tri Yudianto selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Heryanto Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti yang tidak terbantahkan terhadap Dadan yang kini berstatus tersangka itu.
Sebagaimana dikutip dari detikjabar, Kamis (25/5/2023), bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho. Dalam sidang itu, Tanaka tetap bersikukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya, JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.
“Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerjasama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5) kemarin.
Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare. Meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang Tanaka ajukan ke MA.
“Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka),” ucap Tanaka menimpali keterangan BAP-nya yang dibacakan JPU KPK.
|
Di sini kemudian, JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi narasi seperti ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’ hingga ‘kawal PK’.
“Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, pak,” ucap JPU KPK.
Tanaka sendiri yang melihat barang bukti tersebut kembali berkilah dan tidak tahu persoalan itu.
Selengkapnya baca di sini.
Di sidang sebelumnya, Dadan Tri sempat membantah menjadi penyuap untuk hakim agung dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ia berdalih menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk keperluan bisnis skincare yang sedang dia kembangkan.
“Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, oomnya bergerak di bidang kosmetik,” kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).
Di sisi lain, KPK telah menyita sejumlah mobil premium dari Dadan. Diduga pembelian mobil itu terkait uang hasil suap itu, salah satunya mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan Sazitta yang tinggal di gang sempit di Jakarta Selatan. Berikut daftar mobil yang telah disita KPK:
-Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB
-Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN
-Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW
-Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899
-Satu unit mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ
Dadan menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (24/5) kemarin. Sebelum dan setelah diperiksa, Dadan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan atas proses hukum yang sedang membelitnya.
Atas statusnya, Dadan Tri kini mengajukan praperadilan ke PN Jaksel meminta status tersangkanya dihapus. Berikut daftar nama di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.
(asp/asp)