Jakarta –
KPK memeriksa Reyhan Khalifa terkait kasus korupsi mantan Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Reyhan Khalifa diketahui merupakan staf pada DPP Partai Demokrat.
Reyhan Khalifa diperiksa pada Selasa (23/5). Tim penyidik mencecar soal aliran uang di pusaran kasus korupsi Ricky Pagawak.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ali mengatakan pihaknya juga menyita uang miliaran rupiah dari Reyhan Khalifa. “Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud,” ujar Ali.
Ali menyebut soal identitas Reyhan. Selain seorang wiraswasta, Reyhan juga merupakan staf parpol tempat Ricky Ham Pagawak bernaung. “Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat,” kata dia.
KPK sedianya juga memeriksa presenter televisi Brigita Manohara pada Rabu (24/5). Namun, Brigita berhalangan hadir. KPK bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigita Manohara pekan depan.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan,” tutur Ali.
Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Ricky menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013-2019 serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp200 miliiar. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
|
Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘jalur tikus’.
KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
(ygs/dnu)