Jakarta –
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan akan terus memperkuat komitmen dan langkah nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia pun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Kemensos mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejak menjabat, Risma juga telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam pengawasan penyaluran bansos.
“Kami bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos,” kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Risma juga tidak segan menempatkan APH dalam pengawasan pada struktur organisasi Kemensos. Hal itu dilakukannya untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Penyidik senior KPK, Dody Sukmono pun dipercaya untuk menjabat Plt. Inspektur Jenderal.
Risma melanjutkan untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, dirinya membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Dia berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
Selain itu, Risma juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal Kemensos. Ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial.
Tak hanya itu, Risma juga melakukan penataan dan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” papar Risma.
Dia mengatakan Kemensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.
“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.
Dia mengucapkan bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur ‘usul-sanggah’ di situs CekBansos.go.id.
“Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” ucap Risma.
Sementara itu, Anggota Satgassus Polri Yuri Purnomo menambahkan tindakan Risma sejalan dengan penjelasan Mabes Polri tentang pendamping Satgasus Pencegahan Korupsi terhadap K/L, termasuk Kemensos. Hal ini menjadi sinergi dan pendampingan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan pencegahan korupsi agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan. Termasuk dalam hal ini di lingkungan Kemensos,” kata Yudi.
Yudi menuturkan Tim Satgassus Tipikor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak awal tahun ini. Kedua pihak intensif membahas isu-isu penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya. Kedua pihak melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan.
Sosialisasi juga dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK agar penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip antara lain, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Yudi menambahkan Kemensos mendukung rencana Satgassus untuk memperluas wilayah pencegahan tipikor guna memastikan penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat.
(ega/ega)