Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Kini, Mario Dandy menanti disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Proses penyidikan kasus Mario Dandy berjalan panjang. Dari awal penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin, memakan waktu selama 82 hari.
David Ozora mengalami luka berat dan sempat koma akibat penganiayaan Mario Dandy ini. Setelah 53 hari dirawat di RS Mayapada, David Ozora akhirnya diperbolehkan pulang.
Selain Mario Dandy, temannya bernama Shane Lukas dan perempuan inisial AG (15) ditetapkan sebagai tersangka. AG sendiri telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol (kanan) menyampaikan berkas kasus Mario Dandy telah lengkap atau P21. (Adrial/detkcom)
|
Berkas Mario Dandy Dinyatakan Lengkap
Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.