Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dan batas usia pimpinan KPK. Feri mempertanyakan mengapa putusan ini dikabulkan di akhir masa jabatan Firli Bahuri cs.
“Saya pikir memang tentu akan timbul perdebatan soal masa perpanjang itu kenapa KPK hanya empat tahun, cuma permasalahannya adalah keputusan ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini, nah kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya, tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa pimpinan KPK saat ini, karena itu sama aja memberlakukan surut putusan MK, yang tepat adalah menerapkan kepada pimpinan KPK di periode berikutnya, itu prinsip yang menurut saya berlaku universal, asas nonretroaktif, asas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut,” ujar Feri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurut Feri, jika putusan itu berlaku saat ini maka itu bisa ditafsirkan kalau KPK ikut campur dalam dunia politik. Feri mengatakan memperpanjang masa jabatan Firli cs sama dengan memperpanjang kasus-kasus yang sifatnya politis.
“Tentu saja karena pada prinsipnya ini sudah sangat dekat dengan masa habisnya pimpinan KPK, dan kalau mau dikaitkan KPK sedang berencana menjegal lawan-lawan politik dari partai penguasa dalam proses pencapresan, jadi memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus-kasus tertentu yang sifatnya politis,” katanya.
Dia melihat ada sejumlah hal janggal dalam gugatan dan putusan. “Kejanggalannya sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa ini di ujung masa jabatan lalu diperpanjang, sementara pimpinan KPK memiliki berbagai kasus yang relatif berkaitan dengan nuansa politik untuk mengkriminalisasi calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian, jadi ada nuansa yang tidak sehat di perpanjangan ini, itu sebabnya perpanjangan ini terasa janggal,” imbuhnya.
Simak Video ‘Pernyataan Hakim MK soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun’: