Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
“Saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” ucapnya.
Mario Dandy Minta Maaf Tapi Wajah Senyum
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) kembali menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya telah menganiaya Cristalino David Ozora. Permintaan maaf Mario Dandy ini disampaikan di Polda Metro Jaya jelang dirinya dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Akan tetapi, permintaan maaf Mario Dandy ini menjadi sorotan. Pasalnya, ia menyampaikan permintaan maaf itu dengan wajah tersenyum seolah tak memperlihatkan penyesalan.
Momen tersebut terjadi sebelum Mario dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam video yang didapat detikcom, Mario Dandy terlihat ditanya terkait perkara yang ada.
Terlihat Mario Dandy mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David pada Senin (20/2) yang lalu. Dia pun meminta maaf atas ulahnya tersebut.
Namun, dalam video tersebut tidak terlihat adanya raut muka penyesalan. Mario Dandy terlihat tersenyum santai. Bahkan, dia tampak tersenyum saat melontarkan kalimat penyesalannya.
“Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario Dandy.
(rdh/lir)