Jakarta –
Mario Dandy Satryo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang terkait kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora (17). Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap dakwaan terhadap para pelaku dilakukan dengan profer dan transparan.
“Kami harapan seluruh pembuktian seluruh pasal yang disangkakan atau nanti didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profer dan transparan di persidangan nanti,” kata Melissa kepada wartawan Kamis (25/5/2023).
Melissa yakin keduanya akan divonis maksimal dalam persidangan nanti. Sebab kebohongan Mario Dandy sudah yterungkap saat sidang tersangka anak AG beberapa waktu lalu.
“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan sudah terbuka pada waktu sidang anak, kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy di persidangan gitu,” ujarnya.
Seperti diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap atau P21. Selain Mario dan Shane, AG mantan kekasih David juga ditetapkan sebagai tersangka.
AG yang masih berusia di bawah umur sudah lebih dulu diadili dalam persidangan anak. AG sudah dibonis 3,5 tahun penjara.
Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” kata Agus di Kejati DKI, Rabu (24/5).
(dek/dek)