Polisi masih menyelidiki kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Terbaaru, polisi mengungkap suami, BIB, sering melakukan KDRT terhadap istri, PB.
Kasus tersebut kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya akan menggandng sejumlah ahli dan bekerja sama interkolaborasi dengan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI Jakarta, LPSKA, hingga Kementerian PPA.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.
“Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain,” ujar Irjen Karyoto, dikutip Jumat (26/5/2023).
Karyoto meminta penyidik menangani kasus suami istri ini dengan adil dan berimbang.
Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” jelasnya.
Berikut fakta-fakta baru kasus suami istri saling lapor KDRT berujung keduanya berstatus tersangka:
Istri Alami KDRT Berulang
Polisi mengungkapkan kasus istri korban KDRT di Depok sering mengalami KDRT berulang. Istri pernah melaporkan suami di 2016 namun saat itu kasusnya selesai dengan perdamaian.
“Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).
Kasus KDRT yang awalnya ditangani Polres Metro Depok ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki mengatakan, pada Kamis (25/5), telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus.
Tetap Upayakan Restorative Justice
Hengki mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar kasus suami istri saling lapor KDRT ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sebab, azas dan tujuan dalam Undang-Undang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ialah mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Ke depan kami akan membahas bersama-sama terhadap kasus yang terjadi di Depok ini, namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Polisi sangat membuka ruang apabila suami dan istri berkeinginan untuk berdamai.
“Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….