Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) setelah berkas perkaranya P21 atau lengkap. Pasal-pasal yang diterapkan kepada Mario Dandy pun dinilai tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso. Dia menilai pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka sudah tepat.
“Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan,” kata Adi dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Adi Purnomo menyampaikan saat ini kejaksaan hanya tinggal meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Kemudian, kata dia, argumentasi yang dibangun jaksa juga harus rasional agar vonis hakim sesuai harapan.
“Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan,” ucapnya.
Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
(maa/maa)