Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda hingga 8 Juni. Kuasa hukum Haris dan Fatia, Usman Hamid mengaku kecewa lantaran Luhut absen di sidang tersebut.
“Jadi nggak boleh ada keberpihakan kepada siapa pun, saya kira hari ini kita cukup kecewa dengan ketidakhadiran saudara pelapor,” kata Usman Hamid kepada wartawan usai persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Usman menilai Luhut mencampurkan urusan pribadinya dengan jabatannya sebagai Menko Marves. Dia menyinggung protes Fatia yang tetap diminta hadir dalam pemeriksaan meski sudah menyampaikan tidak bisa namun dianggap mangkir.
“Hal lain yang saya kira penting adalah keluhan Saudara Fatia sebagai terdakwa itu sangat penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hukum sebelumnya, ia dianggap mangkir padahal telah memberikan surat ketidakbisaan untuk hadir di dalam proses pemeriksaan. Tapi itu justru diperlakukan secara sepihak oleh pihak kepolisian atau oleh pihak misalnya Kejaksaan sebagai hal yang mangkir. Ini harusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Dia menyebut keputusan hakim yang menunda persidangan sesuai dengan tanggal permintaan Luhut sebagai bentuk kurang tegaknya hukum Indonesia. Dia khawatir hal itu akan ditiru oleh pejabat maupun hakim lainnya.
“Para hakim ini kan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas-tugas negara, jangan dipertukar-tukarkan seolah-olah tugas-tugas kenegaraan menggelar persidangan ini justru dikesampingkan oleh jadwal seorang saksi pelapor. Dan saksi pelapor kapasistasnya dalam perkara ini lebih bersifat pribadi, bukan sebagai pejabat pemerintah gitu,” ujar Usman.
“Saya kira ini akan memberi kesan kepada masyarakat bahwa negara hukum Indonesia sebenernya tidak ada, negara hukum itu ada kalau hukum dan lembaga hukum seperti pengadilan itu dihormati oleh orang-orang yang diaturnya atau yang diperintah, maupun oleh orang-orang yang mengatur dalam hal ini pejabat-pejabat menteri misalnya gitu,” imbuhnya.
Dia juga mempertanyakan sikap jaksa yang dianggap mengikuti permintaan Luhut. Menurutnya, penundaan jadwal persidangan itu menandakan jaksa dan hakim seolah patuh kepada Luhut.
“Sebenarnya kan tadi sudah kita tanyakan oleh kuasa hukum. Kalau memang sudah kembali tanggal 8 Juni berarti sidang tanggal 12 Juni mestinya memungkinkan, tapi tampaknya jaksa juga tidak berani memberikan garansi dan itu artinya memperlihatkan ketergantungan jaksa pada seorang saksi pelapor. Nah kalau saksi pelapor ini seorang warga negara biasa dan bisa katakanlah membuat jaksa tergantung, membuat hakim tergantung, sebenernya siapa? Jangan-jangan, saya kira ini adalah pencampur adukan antara kapasitas pribadinya saudara Luhut dengan kapasistas resminya sebagai Menko Marves,” tuturnya.
Kuasa hukum Haris dan Fatia lainnya, Muhammad Isnur mengaku bakal mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Dia menyebut keputusan penundaan sidang itu merusak rasa keadilan.
Selengkapnya halaman selanjutnya.