More

    Polda Bali Luruskan Ancaman UU ITE Viralkan Ulah WNA: Posting Pornografi


    Jakarta

    Polda Bali menyampaikan klarifikasi terkait larangan untuk memviralkan kenakalan turis asing di media sosial yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Polda Bali menyebut larangan itu hanya untuk video yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.

    Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin mengatakan yang dimaksud ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

    “Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial,” kata Stefanus, dilansir Antara, Senin (29/5/2023).

    Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

    “Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga,” kata Satake.

    Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

    Satake menjelaskan imbauan yang disampaikan Kapolda Bali tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

    Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

    “Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif,” kata Satake.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img