Bogor –
Pria bernama Rimson (33) ditangkap polisi usai menculik anak pacar yang berusia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rimson kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan Rimson dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 3 sampai 15 tahun penjara,” kata Mulyadi, kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Rimson dan ibu korban sendiri telah berpacaran sejak tahun 2019. Rimson berdalih menculik anak pacarnya karena kesal dimintai pertanggungjawaban atas kehamilaannya.
Ibu korban saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan hampir 9 bulan. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah yang dikandungnya itu anak Rimson atau bukan.
“Sementara belum bisa menyampaikan seperti itu,” ujarnya.
![]() |
Diminta Tebusan Rp 10 Juta
Sebelumnya, bocah berusia 3 tahundi Jonggol, Kabupaten Bogor,diculik oleh pacar ibunya. Saat korban diculik, ibu mengaku dimintai uang Rp 10 juta oleh seseorang yang mengaku bernama Riko.
“Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, ada yang menghubungi yang bersangkutan. Meminta uang Rp 10 juta jika anaknya ingin kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom.
Polisi kini telah menangkap pelaku penculikan berinisial R (33) yang tak lain adalah pacar ibu korban. Namun, saat diinterogasi oleh polisi, si pelaku membantah dan mengaku tidak mengenal dengan sosok Riko.
“Namun setelah penangkapan pelaku dan dikonfirmasi, pelaku tidak mengakuinya dan tidak mengenal Riko. Saat ini masih melakukan pendalaman soal sosok Riko ini,” jelasnya.
(rdh/mea)