Maumere –
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah masih menunggu kepastian tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahfud mengatakan putusan MK itu masih bisa ditafsirkan ganda.
“Kita tunggu dulu kepastiannya nanti sesudah komunikasikan dengan MK, karena MK yang membuat hukum keputusan, jadi kita harus tahu persis dulu dari MK karena kalau dari yang tertulis masih bisa ditafsirkan ganda,” kata Mahfud kepada wartawan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023) malam.
Salah satu polemik atas putusan MK tersebut ialah diperpanjang atau tidaknya masa jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir tahun ini. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan masa jabatan Firli dkk akan diperpanjang setahun sebagai dampak dari putusan MK.
Sementara, aktivis hingga akademisi menilai putusan MK itu tak berlaku surut alias tak bisa diterapkan untuk Firli cs. Alasannya, Firli dkk diangkat sebagai Pimpinan KPK masa jabatan 2019 hingga 2023. Pengangkatan itu dilakukan lewat Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2019.
Kembali ke Mahfud, dia menegaskan pemerintah tetap akan mengikuti MK. Dia menyebut pemerintah tetap mengikuti MK meski tidak setuju dengan putusan MK.
“Jadi keputusan pemerintah itu tergantung MK. Yang pasti, demi kebaikan negara kita, pemerintah pasti akan mengikuti putusan MK meskipun pemerintah mungkin tidak setuju tapi tetap harus mengikuti MK, karena itu putusan MK, putusan MK itu mengikat semua lembaga pemegang tugas konstitusional,” ujarnya.
Jika memang jabatan Firli dkk diperpanjang setahun, bagaimana nasib pembentukan Pansel Capim KPK yang prosesnya telah dimulai?
“Belum sampai di situ,” jawab Mahfud.
(dek/haf)