Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditaksir hampir Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati Rp 100 M,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
KPK juga telah menyita aset milik Rafael Alun di sejumlah daerah. Aset-aset yang disita itu diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Rafael.
Asep mengatakan nilai ratusan miliar pencucian uang Rafael Alun itu juga termasuk sejumlah aset yang telah disita.
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujar Asep.
Menurut Asep, tim penyidik kini masih menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael. KPK menduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael masih bisa bertambah.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujar Asep.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik kini juga telah mengendus adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael Alun.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.