Pernyataan Wamenkumham Denny Indrayana soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup menjadi sorotan. Ketua MK Anwar Usman menegaskan belum ada putusan terkait gugatan itu.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Anwar mengatakan perkara itu baru saja melewati proses kesimpulan pada 31 Mei. Setelahnya, lanjut dia, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas putusan.
“Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni),” jelasnya.
Anwar menegaskan, MK mempertimbangkan semua hal dalam hasil putusan nantinya terkait perkara yang ada.
“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan,” ujarnya.